Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut dilakukan oleh guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu, terutama bagi mereka yang telah menerima pencairan TPG.
Pengembalian Harus Melalui Rekening Resmi Pemkab
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Disdikpora Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh tenaga pendidik agar proses pengembalian dana dilakukan langsung ke rekening resmi Pemkab Cianjur serta dilengkapi dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Kita sudah memberikan surat edaran kepada seluruh tenaga pendidik yang harus mengembalikan. Tidak boleh lewat siapapun, tetapi harus melalui rekening Pemkab Cianjur dengan melampirkan surat tanda setoran,” tegas Ruhli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima laporan pengembalian dana tanpa bukti resmi STS sebagai tanda setoran ke kas daerah.



