“Kita tidak menerima apa pun selama tidak ada STS. Kalau ada STS baru kita terima bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan,” ujarnya.
Guru di Wilayah Jauh Bisa Melalui Koordinator Pendidikan
Meski demikian, Disdikpora memberikan kemudahan bagi guru yang berada di wilayah jauh, khususnya di Cianjur Selatan.
Proses pengembalian dana dapat dikoordinasikan melalui koordinator pendidikan (kordik) setempat dengan disertai surat kuasa dari guru yang bersangkutan.
“Kalau mengembalikannya di mana saja boleh, bebas. Melalui kordik juga bisa, rata-rata yang melalui kordik dari Cianjur Selatan tapi dengan ada surat kuasa,” pungkasnya. (dkh/Rik)



