Korban di bangunkan oleh orang tuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban, namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara koraban dan berusaha mencium bibir korban, setelah korban menyadari menjadi korban perbuatan Cabul oleh pelaku korban lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (rls/Denni Krisman)


