CIANJUR – Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap Seorang Gadis di Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) jam 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Jalan Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. AD yang merupakan Warga kampung Panembong Wetan Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, awal mula kejadian tersebut, orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid membawa AD menuju kosan korban untuk memijat korban, pada waktu korban sedang tidur di kosananya.
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban” Ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa(06/04).
Korban di bangunkan oleh orang tuanya dan setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban, namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil pelaku meremas-remas kedua payudara koraban dan berusaha mencium bibir korban, setelah korban menyadari menjadi korban perbuatan Cabul oleh pelaku korban lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (rls/Denni Krisman)