Gin Gin menegaskan, Bantun Hukum untuk warga kurang mampu atau warga Miskin yang penting melengkapi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
” Mudah mudahan kedepannya selain dikecamatan Cidaun kami juga akan melaksanakan dikecamatan lainya yang ada diwilayah cianjur selatan, untuk Anggaran penyuluhan hukum ini dari kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ( Kemenkum dan HAM RI) dan lembaga kami sudah terverifikasi sejak tahun 2013, mudah mudahan saja kedepannya kementrian hukum dan HAM bisa lebih meningkatkan lagi Anggaranya sebab masih banyak warga masyarakat dikecamatan dicianjur selatan yang memerlukan Bantuan hukum,” Pungkasnya. (* )


