“Tinggal tunggu tindaklanjutnya, nanti disampaikan ke Kejari,” kata Staff kejari Mega Ayu Pratiwi kepada wartawan.
![]()
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Cianjur Sahli Saidi, mendukung langkah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan pungli duit program BPNT dalih “Uang Gesek Agen Rp 5000” kepada Kejari Cianjur.
“Kita mendukung langkah YLPKN yang telah berani melaporkan dugaan tersebut terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur,” ujar Sahli Saidi


