Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,7 kilogram atau 3,5 liter (1 kulak), sesuai ketentuan syariat dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Untuk ASN, TNI, dan Polri, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui sistem payroll atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing perangkat daerah saat penerimaan gaji bulan Maret 2026.
Sementara masyarakat umum dapat menyalurkan zakat melalui amil atau UPZ di DKM, desa, kecamatan, maupun lembaga resmi lainnya.
Ketentuan Zakat Mal
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan ketentuan zakat mal atau zakat profesi. Nishab zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni.



