Bagi yang telah mencapai batas minimal tersebut, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Pembayaran zakat mal dapat dilakukan satu kali dalam setahun atau setiap bulan saat menerima penghasilan, seperti gaji, honorarium, maupun tunjangan.
Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui BAZNAS atau UPZ di masing-masing OPD, kecamatan, maupun lembaga terkait.
Infak, Sedekah, dan DSKL
Bagi ASN, TNI, dan Polri yang belum mencapai nishab, dianjurkan mengeluarkan infak bulanan melalui BAZNAS atau UPZ sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto, sesuai Fatwa MUI Kabupaten Cianjur Nomor 003 Tahun 2025.
Sementara itu, masyarakat umum dianjurkan berinfak sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing.



