Khusus bagi calon jamaah haji dan jamaah umrah Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan infak sebesar Rp150.000 per jamaah.
Besaran Fidyah
Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per mud per jiwa per hari bagi yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat Islam.
Hilman menegaskan, BAZNAS Kabupaten Cianjur siap menerima dan mengelola zakat, infak, serta dana sosial keagamaan lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu mustahik dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Cianjur,” katanya.



