“Kami menduga ada upaya sistematis untuk mendorong karyawan lama keluar tanpa pesangon layak,” tegasnya.
40 Tahun Kerja, Ditawari Rp5 Juta Agar Mundur
Marni mengaku pernah diminta mengundurkan diri dengan imbalan Rp5 juta. Tawaran tersebut ia tolak.
“Empat puluh tahun saya bekerja di sini. Rp5 juta tidak sebanding. Saya hanya menuntut hak saya sesuai aturan negara,” ujarnya.
Saat ini, Marni dan tiga karyawan lainnya telah didampingi lembaga Hak Asasi Manusia untuk melayangkan somasi kepada manajemen. Jika tidak ada penyelesaian, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
Endang menegaskan, pembayaran upah jauh di bawah UMR serta pemangkasan jam kerja ekstrem berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya.



