CIANJUR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN), secara resmi melaporkan temuan dugaan pungli “Uang Gesek Agen Rp 5000” dalam program BPNT ke Jaksaan Negeri Cianjur.
Ketua YLPKN DPD Jabar Hendra Malik mengatakan, berkas laporan telah diserahkan dan diterima oleh staff Kejari Cianjur, Selasa (02/02/2021)
“Saya berharap kepada pihak Kejari Cianjur untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,”ujar ketua DPD YLPKN provinsi Jabar Hendra Malik
Hendra Malik mengungkapkan terkait laporan kepada Kejari Cianjur. Karena ada beberapa temuan hasil monitoring kami, diantaranya adalah adanya potongan dengan dalih Uang Gesek Agen, per KPM itu Rp 5000 rupiah.


