JAKARTA – Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Sigit Sulistyo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.
“Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban,” kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Dr (c) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., CRA CLI di Jakarta.
![]()
Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan.


