Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & Kriminal

Tukang Pijat di Cianjur Diduga Nekat Mencabuli Gadis Berusia 17 Tahun

1868
×

Tukang Pijat di Cianjur Diduga Nekat Mencabuli Gadis Berusia 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Seorang tukang pijat keliling, AD (43) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap Seorang Gadis di Cianjur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) jam 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Jalan Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. AD yang merupakan Warga kampung Panembong Wetan Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.