BOGOR,- Pejabat Sementara (Pj) Bupati Kabupaten Bogor dalam surat tertulisnya memerintahkan kepala UPT P4 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, terkaiat adanya indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat (BPK-RI Jabar);
Dalam surat yang logokan gambar Garuda yang bertulisan BUPATI BOGOR, tertuang beberapa poin penting terkait kinerja kepada Kepala UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (P4) yang masih harus dilakukan pembenahan.
“ memberikan saksi kepada Kepala UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (P4) Wilayah II atas indikasi Penyalahgunaan Retribusi Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 29.500.000(Rp. 56.500.000-Rp. 27.000.000 dan menyetorkan ke RKUD sesuai ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku” tulis Bupati dalam surat resmi tersebut pada tanggal 10 Juni 2024.



