Luwu – Setidaknya, Rp 181 juta lebih uang Pemda Luwu tahun 2023 sia-sia. Betapa tidak, Pemda Luwu telah menghabiskan uang sebesar itu hanya untuk membayar BPJS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 Tahun 2023 kepada warga yang meninggal dan pindah penduduk.
Hal ini terkuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) BPK pada bidang kesehatan dengan nomor LHP:64/LHP/XIX.MKS/12/2023. BPK menyatakan Pemkab Luwu telah melakukan pemborosan anggaran.
Menurut auditor negara ini, Pemkab Luwu melalui Dinas Kesehatan masih membayarkan BPJS PBPU dan BP kepada 1.304 warga yang telah meninggal dunia. Total kerugian Pemkab Luwu ini sebesar Rp 49 juta lebih.



