Scroll untuk baca artikel
Home

Mahyuni Kecam, PT.Prima Utama Lestari Diduga Tidak Kantongi Izin Reklamasi dan RKAB Pertambangan di Dusun Maroangin

1759
×

Mahyuni Kecam, PT.Prima Utama Lestari Diduga Tidak Kantongi Izin Reklamasi dan RKAB Pertambangan di Dusun Maroangin

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

LUWU TIMUR-Mahyuni selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili resmi melaporkan PT.Prima Utama Lestari (PUL) ke Kejaksaan Negeri Malili Rabu 16 Oktober 2024

 

Ketua ARMLT Malili Mahyuni dalam tanggapan nya di salah satu media Luwu Timur mengatakan , bahwa pihaknya hari ini telah melaporkan PT.PUL ke Aparat Penegak Hukum,yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur.Ujarnya

Pertama PT.PUL melakukan kegiatan berupa:

1.Penimbunan Sungai,Perluasan sungai,Perlebaran sungai tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau Izin Reklamasi.