
BANDUNG – Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal ini menambah daftar panjang nama-nama perusahaan tekstile yang gulung tikar di Indonesia akibat guncangan kondisi ekonomi global.
Sritex dinyatakan pailit melalui keputusan pengedilan negeri semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut disebutkan tiga anak perusahaan Sritex yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah jatuh tempo kepada PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan isi petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), PT Indo Bharat merupakan selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT. Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis isi petitum yang dikutip di SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).


