Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Kajari Cianjur Tetapkan Pegawai Kementan dan Pegawai Swasta Tersangka Korupsi

689
×

Kajari Cianjur Tetapkan Pegawai Kementan dan Pegawai Swasta Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Spread the love


CIANJUR
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan seorang pegawai kementerian Pertanian (Kementan) berinisial DNF dan pegawai swasta berinisial SO

sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan program agro edukasi wisata tahun anggaran 2022. Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Dr. Kamin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Fahmi Rahman, S.H., M.H.,

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur menjelaskan program bantuan tersebut diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022 dengan total anggaran sebesar 13 miliar.

Kamin menuturkan dana tersebut, diperuntukkan untuk pembangnan agrowisata di dua lokasi, yaitu di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp 3,6 miliar dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp 9,7 miliar.

“Jadi anggaran dana dengan total 13 miliar itu disalurkan kepada 7 kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga baru dibentuk,” ujar Kamin, kepada wartawan, Senin (09/12/2024) dikantor Kejari Cianjur.

Modus korupsi ini dilakukan DNF sebagai pegawai Kementerian Pertanian dan SO itu pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kabupaten Cianjur.