
LAHAT,- Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Kajari Lahat Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin, SH, MH mengatakan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum
Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 (sepuluh) rekanan, 17 (tujuh belas) desa, dan 1 (satu) organisasi KONI di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi.
“kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp 1.337.462.723,38 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tiga puluh delapan rupiah),” papar Zit, kepada awak media, Jum’at 31/01, sore tadi.



