
LAHAT,- Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Kajari Lahat Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Zit Muttaqin, SH, MH mengatakan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum
Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 (sepuluh) rekanan, 17 (tujuh belas) desa, dan 1 (satu) organisasi KONI di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi.
“kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp 1.337.462.723,38 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tiga puluh delapan rupiah),” papar Zit, kepada awak media, Jum’at 31/01, sore tadi.
Uang Negara Baru di Kembalikan Pihak ketiga Sebesar Rp. 595 juta.!
namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP).
telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp 595.098.965,75 (lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah),
lebih lanjut Zit mengatakan, sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 742.363.757,63 (tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah).
“berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanBadan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 terdapat kekuranganvolume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaanbelanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga NasionalIndonesia (KONI),” ujarnya.
Sebesar Rp 1.744.746.290 (satu milyartujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluhenam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), namun hinggasampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pengambilan Dari Pekerjaan Koni Sebesar Rp. 405 Juta.!
sertaOrganisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukanpembayaran yang disetorkan kepada Kas DaerahPemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp 405.000.000(empat ratus lima juta rupiah),
sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 1.339. 746.290 (satu milyar tigaratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enamribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APIP sambung Zit, Periode Tahun 2020-2024 terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat ada 18 (delapan belas) desa yang kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.587.844.118,96 (duamilyar lima ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratusempat puluh empat ribu seratus delapan belas komasembilan puluh enam rupiah).
Pihak Desa Baru Mengembalikan Ke Kas Negara Rp. 56 Juta.!
“ hingga sampaidengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihanterhadap para Kepala Desa dan telah dilakukanpembayaran sebesar Rp 56.138.645,00 (lima puluh enamjuta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluhlima rupiah),” ucapnya.
sementara kekurangan masih tersisa sebesarRp 2.531.705.473,96 (dua milyar lima ratus tiga puluh satujuta tujuh ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga komasembilan puluh enam rupiah). Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp4.613.814.521,59 (empat milyar enam ratus tiga belas jutadelapan ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satukoma lima puluh sembilan rupiah).
“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasikinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuaidengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihankeuangan negara. Pungkasnya.(rls/rik)