Scroll untuk baca artikel
HomeTNI & POLRI

Uang Pemerintah Mandeg Di Pihak Ketiga, Inspektorat Berikan SKK Penagihan Kepengacara Negara.!

1420
×

Uang Pemerintah Mandeg Di Pihak Ketiga, Inspektorat Berikan SKK Penagihan Kepengacara Negara.!

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Uang Negara Baru di Kembalikan Pihak ketiga Sebesar Rp. 595 juta.!

namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP).

telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp 595.098.965,75 (lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tujuh puluh lima rupiah),

lebih lanjut Zit mengatakan, sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp 742.363.757,63 (tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah).

berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanBadan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 terdapat kekuranganvolume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaanbelanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga NasionalIndonesia (KONI),” ujarnya.

Sebesar Rp 1.744.746.290 (satu milyartujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluhenam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), namun hinggasampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).