Scroll untuk baca artikel
HomeTNI & POLRI

Uang Pemerintah Mandeg Di Pihak Ketiga, Inspektorat Berikan SKK Penagihan Kepengacara Negara.!

1422
×

Uang Pemerintah Mandeg Di Pihak Ketiga, Inspektorat Berikan SKK Penagihan Kepengacara Negara.!

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pihak Desa Baru Mengembalikan Ke Kas Negara Rp. 56 Juta.!

hingga sampaidengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihanterhadap para Kepala Desa dan telah dilakukanpembayaran sebesar Rp 56.138.645,00 (lima puluh enamjuta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluhlima rupiah),” ucapnya.

sementara kekurangan masih tersisa sebesarRp 2.531.705.473,96 (dua milyar lima ratus tiga puluh satujuta tujuh ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga komasembilan puluh enam rupiah). Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp4.613.814.521,59 (empat milyar enam ratus tiga belas jutadelapan ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satukoma lima puluh sembilan rupiah).

“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasikinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuaidengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihankeuangan negara. Pungkasnya.(rls/rik)