![]()
CIANJUR — Upaya hukum H. Dadan Ginanjar, untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Hakim tunggal praperadilan, Fitria Septriana, S.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dadan Ginanjar terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur pada Selasa (12/8/2025).
Dengan putusan ini, penetapan status tersangka Dadan Ginanjar dinyatakan sah secara hukum.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr. Sidang perdana telah digelar sejak Kamis, 7 Agustus 2025.



