Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahEditorial & RedaksiHomepemerintahan

BPK RI Temukan Keterlambatan Setoran Pajak Makanan dan Minuman di Enam SKPD Cianjur

1465
×

BPK RI Temukan Keterlambatan Setoran Pajak Makanan dan Minuman di Enam SKPD Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya keterlambatan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas belanja makanan dan minuman di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2024. Total pajak yang terlambat disetor mencapai Rp156,18 juta, namun seluruhnya telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2025.

Pajak Makanan dan Minuman Belum Disetor Tepat Waktu

Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 2024 menganggarkan pendapatan dari PBJT sebesar Rp137,23 miliar dan berhasil merealisasikan Rp141,62 miliar atau 103,19% dari target. Dari total tersebut, pajak dari sektor makanan dan minuman menyumbang Rp35,03 miliar.

Namun, hasil audit BPK menunjukkan enam SKPD belum menyetor pajak atas belanja makanan dan minuman tepat waktu. Temuan tersebut mencakup: