CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi pembayaran biaya langsung personil jasa konsultansi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Nilai pembayaran yang tidak sesuai kontrak tersebut mencapai Rp47.700.000.
Dalam laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Cianjur diketahui merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,54 triliun atau 93,97% dari pagu Rp1,64 triliun. Salah satu komponen belanja tersebut adalah jasa konsultansi non-konstruksi senilai Rp3,37 miliar, yang terdiri dari biaya langsung personil dan biaya non-personil.
Tenaga Ahli Tercantum dalam Kontrak, Namun Mengaku Tidak Pernah Bekerja
BPK melakukan uji petik dan konfirmasi terhadap personil tenaga ahli yang namanya tercantum dalam kontrak dan bukti pembayaran. Hasilnya, beberapa tenaga ahli menyatakan tidak pernah terlibat dalam pekerjaan yang dibiayai pemerintah, meski pembayaran atas nama mereka telah dilakukan.
Ketidaksesuaian itu ditemukan pada:
1. Dinas Perkim — Pekerjaan DED Lingkungan Wilayah IV
Sdr. DiN – Drafter: Rp8.200.000
Sdr. IHA – Drafter: Rp8.200.000
Sdr. DiR – Drafter: Rp8.200.000
2. Dinas PUTR — Konsultan Perencanaan Preservasi Jalan X
Sdr. AHAS – Team Leader: Rp23.100.000
Total ketidaksesuaian: Rp47.700.000.



