CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp374.870.500,00.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024 (audited).
Realisasi Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Cianjur melaporkan realisasi Belanja Modal tahun 2024 mencapai Rp472,27 miliar atau 92,70% dari pagu Rp509,47 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Perkim mencapai Rp10.872.186.053,00 atau 96,78% dari anggaran Rp11.233.684.469,00.
Belanja ini masuk dalam Program Penataan Bangunan dan Gedung yang mendukung misi ketiga RPJMD 2021–2026, yakni pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan wilayah.



