Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalKesehatanpemerintahan

BNNK Cianjur Musnahkan 75 Pohon Khat di Kawasan TNGGP, Tegaskan Bahaya Katinon Golongan I

724
×

BNNK Cianjur Musnahkan 75 Pohon Khat di Kawasan TNGGP, Tegaskan Bahaya Katinon Golongan I

Sebarkan artikel ini
a76795e6-c42f-4d99-b14d-f7389228a2d2
Spread the love

CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Kamis (27/11/2025), resmi memusnahkan 75 pohon barang bukti tanaman narkotika jenis Khat (Catha edulis) yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Kecamatan Cipanas.

Pemusnahan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap adanya lahan penanaman Khat seluas sekitar 10.000 meter persegi di lereng perbukitan curam wilayah konservasi.

Penemuan ladang narkotika di kawasan lindung ini menjadi perhatian serius, mengingat tanaman Khat—yang mengandung zat psikoaktif kuat bernama Katinon—dapat tumbuh subur di daerah dataran tinggi beriklim dingin seperti Cianjur.

Bahaya Katinon dan Statusnya sebagai Narkotika Golongan I

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Wiwin Tirta, dalam sambutannya menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Barat, khususnya Cianjur. Ia menyoroti bahaya laten zat Katinon yang terkandung dalam daun Khat.