CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan Pengembangan Kampung Budaya Pandanwangi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur. Temuan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp96.695.300, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Disbudpar mencatat realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp21,62 miliar atau 99,92% dari total anggaran Rp21,64 miliar. Salah satu proyek terbesar dalam pos tersebut adalah paket Pengembangan Kampung Budaya Pandanwangi dengan anggaran Rp5 miliar dan realisasi sebesar Rp4,87 miliar atau 97,40 persen.
Kontrak Bernilai Rp4,87 Miliar, Direalisasikan Melalui Tiga Termin Pembayaran
Proyek ini dilaksanakan oleh CV NJ berdasarkan SPK tanggal 24 September 2024 dengan nilai kontrak Rp4.870.042.970, termasuk PPN. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari sampai 22 Desember 2024 dan diawasi oleh konsultan CV GRT.
Kontrak proyek mengalami dua kali perubahan, terakhir melalui Addendum tertanggal 20 November 2024 terkait penyesuaian pekerjaan tambah-kurang. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) 13 Desember 2024, pekerjaan dinyatakan selesai 100%. CV NJ menerima pembayaran penuh melalui tiga termin.
Termin I – Rp1.461.012.891 (11 November 2024), Termin II – Rp1.461.012.891 (18 November 2024) dan Termin III – Rp1.948.017.188 (13 Desember 2024)



