Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanPeriatiwaPolitik

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

549
×

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024.

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., Selasa (9/12/2025), dalam pemaparan perkembangan penyidikan.

Dua Nama Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka dituangkan dalam dua Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, yaitu, TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 atas nama R.A.S, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 atas nama S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Khusus tersangka R.A.S, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari, mulai 9 sampai 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.