![]()
CIANJUR — Di balik ramainya industri pariwisata kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, tersimpan kisah pilu pekerja senior Hotel Ciloto Indah Permai (CIP). Seorang karyawan perempuan bernama Marni (60) mengaku hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, meski telah mengabdi sejak tahun 1984.
Marni merupakan saksi hidup pertumbuhan hotel tersebut selama lebih dari empat dekade. Namun, di usia senjanya, ia justru harus menghadapi kondisi kerja yang dinilai jauh dari kata layak.
Pemotongan Jam Kerja Tak Pernah Dipulihkan Usai Pandemi
Kuasa hukum pekerja, Endang, mengungkapkan bahwa sejak pandemi COVID-19, jam kerja karyawan dipangkas drastis. Ironisnya, kebijakan itu tak pernah dikembalikan seperti semula, meskipun sektor pariwisata telah pulih.



