CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi membentuk Dinas Pangan sebagai perangkat daerah baru. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Peraturan daerah itu ditetapkan oleh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian pada 15 Juli 2025 dan diundangkan pada 16 Juli 2025 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 71. Regulasi ini sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan Dinas Pangan dan perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur.
Dorong Kedaulatan, Kemandirian, dan Ketahanan Pangan
Pembentukan Dinas Pangan dilatarbelakangi kebutuhan strategis daerah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah.



