Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalpemerintahanPolitik

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Rampas Harta Pelaku Kejahatan

1174
×

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Rampas Harta Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, termasuk kemungkinan perampasan aset pribadi pelaku kejahatan bermotif ekonomi.

Pembahasan formal dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pembentukan RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Aturan Perampasan Aset Pribadi Pelaku Tindak Pidana

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam naskah akademik RUU tersebut terdapat pengaturan rinci mengenai jenis aset yang dapat dirampas negara dari pelaku tindak pidana. Hal ini termasuk kemungkinan perampasan aset pribadi pelaku yang terkait dengan tindak pidana bermotif ekonomi.

RUU itu juga akan mencakup dua konsep utama mekanisme perampasan aset, yaitu conviction-based forfeiture (perampasan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap) dan non-conviction-based forfeiture (perampasan tanpa perlu menunggu putusan pidana), dengan syarat serta kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.