CIANJUR – Temuan audit terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp3,5 miliar pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Baladhika Adhyaksa (LKBH-BAN) secara resmi mendesak pihak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut.
Direktur LKBH-BAN, Riki Rizki, SH., menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kekeliruan administratif yang selesai dengan pengembalian uang ke kas daerah. Menurutnya, nilai selisih yang mencapai miliaran rupiah mengindikasikan adanya celah hukum yang harus ditelusuri lebih jauh.
Bukan Sekadar Masalah Administratif
Dalam pernyataan sikapnya, Riki Rizki menyayangkan potensi kerugian negara yang terjadi di sektor krusial seperti pendidikan. Ia menilai metode Swakelola Tipe I yang digunakan dalam proyek pembangunan sekolah tersebut rawan disalahgunakan jika pengawasannya lemah.



