Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

20
×

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu petugas.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan 13 Juli 2026.

Berawal dari Penangkapan DN di Cugenang

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial DN di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel, kantong plastik, dan kantong kain.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka DN mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial EM,” ungkap Kapolres.

Polisi Kembangkan Kasus hingga Pacet

Berdasarkan keterangan DN, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *