Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

26
×

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket besar ganja siap edar, sejumlah paket ganja ukuran sedang dan kecil, alat press vakum, timbangan digital, plastik kemasan, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Total 14,819 Kilogram Ganja Disita

Dari seluruh rangkaian pengungkapan di sejumlah lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 80 paket sedang ganja, 10 paket besar ganja, sejumlah paket kecil ganja siap edar, alat press vakum, timbangan elektrik, plastik kemasan berbagai ukuran, telepon genggam, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Total keseluruhan barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram.

Kapolres Cianjur menyebut jumlah barang bukti tersebut berpotensi mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh ribuan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kami memperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *