Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Cianjur menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. (Dkh)



