Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

25
×

Ganja 14,8 Kilogram Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diciduk dan Dua DPO Diburu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Cianjur menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. (Dkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *