Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan EM pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
EM ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja kering, lakban, gunting, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Saung di Tengah Kebun Jadi Tempat Penyimpanan Ganja
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi-Cipanas.
Petugas bergerak menuju sebuah kebun di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah saung yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan ganja.



