Scroll untuk baca artikel
Home

ADV Azis Aptira Pinta DLH dan KKP Lakukan Sidak..!!!

2249
×

ADV Azis Aptira Pinta DLH dan KKP Lakukan Sidak..!!!

Sebarkan artikel ini
Spread the love
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatanyang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udaraambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteriabaku kerusakan lingkungan hidup, dipidana denganpidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikitRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatanmanusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahundan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah).

Berdasarkan persoalan tersebut azis aptira berharap dinasterkait secepatnya mengidentifikasi kandungan zat air bekaslimbah tambak udang tersebut beserta izinnya, sebelummasyarakat dan nelayan pesisir pantai cikalong kabupatentasikmalaya melakukan demo terhadap dinas terkait. AZIS APTIRA S.H. Pengacara & Praktisi Hukum.(*)