Bejad, Guru Ngaji MI Cabuli Muridnya di Bawah Umur Diringkus SatReskrim Polres Cianjur

Spread the love

CIANJUR – SatReskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus AW (31) seorang guru ngaji dari salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kp. Sipon, RT 04/RW 06, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, tega mencabuli lima orang murid perempuan nya yang masih berusia 13-14 tahun atau di bawah umur. Aksi bejad pelaku tersebut, diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2018.

Kapolres Cianjur, AKBP M. Rifai mengungkapkan, penangkapan dapat dilakukan atas laporan dari orangtua korban dan akhirnya Satreskrim Polres Cianjur pun berhasil menangkap pelaku AW.

“Pada 7 Februari 2021, Polres Cianjur mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara AW. Pada 9 Februari kemudian dilakukan penangkapan atas laporan dari orang tua korban,” ujar Rifai kepada wartawan, di Mapolres Cianjur. Senin (15/02/2021).

Rifai mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan pada saat selesai mengaji. Pelaku mengajak korbannya ke suatu ruangan, kemudian memperlihatkan video porno kepada korbannya.

“Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan ‘ayo yuk ngabdi ke guru’, kemudian korban dicabuli oleh tersangka. Baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga tersangka terangsang dan keluarlah kelaki-lakian tersangka,” terang Kapolres.

Ia mengungkapkan, saat ini korban yang melapor sudah ada lima orang. Kapolres juga menyebut, kemungkinan akan bertambah lagi, karena peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.

“Jadi setelah mengaji dia kemudian mengajak para korbannya itu ke suatu ruangan kemudian diperlihatkan video porno kemudian melakukan pencabulan kepada para korbannya,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun, dan denda maksimal hingga Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (rls/Denni Krisman)