ADV Azis Aptira Pinta DLH dan KKP Lakukan Sidak..!!!

Spread the love

KABUPATEN TASIKMALAYA Terkait adanyapencemraan lingkungan yang dilakukan oleh pengelolaan tambak udang, masyarakat desa mandalajaya, kecamatancikalong kabupaten tasikmalaya memprotes pembuanganlimbah dari tambak udang yang langsung dialirkan ke lautberdasarkan unggahan  di media sosial salah satu masyarakat@Cah Celing pada Minggu, 14/02/21

Duh laut ku makintercemar aja nih, sang penguasa tambak tolong hargai lahkami nelayan kecil juga butuh makan.” Tak hanya itumasyarakat pesisir pantai cikalong juga mempertanyakanterkait izin tambak udang dan pembuangan limbah air ke laut.

Terpisah, Pengacara Muda asal KabupatenTasikmalaya Azis Aptira S.H. berharap Dinas LingkunganHidup (DLH) dan Kementrian Kelatuan dan Perikanan (KKP) untuk segera menyidak atau perlu cek kadar air bekas limbahtambak udang yang dibuang kelaut itu mengandung zat apa?

Azis Aptira S.H juga menambahkan mengacu pada PeraturanPemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang PengendalianPencemaran dan/atau Perusakan laut adalah masuknya ataudimasukannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponenlain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan bakumutu dan/atau fungsinya.

Menurut Pengacara Muda asal Kabupaten tersebut membuanglimbah ke lingkungan hidup (termasuk lingkungan laut) diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkunganhidup dan memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya. Lanjut Azis Aptira mengungkapkanberdasarakan Pasal 104 UU 32/2009 yakni :

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ataubahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimanadimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapapidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatanyang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udaraambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteriabaku kerusakan lingkungan hidup, dipidana denganpidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikitRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatanmanusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahundan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah).

Berdasarkan persoalan tersebut azis aptira berharap dinasterkait secepatnya mengidentifikasi kandungan zat air bekaslimbah tambak udang tersebut beserta izinnya, sebelummasyarakat dan nelayan pesisir pantai cikalong kabupatentasikmalaya melakukan demo terhadap dinas terkait. AZIS APTIRA S.H. Pengacara & Praktisi Hukum.(*)