Mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, H. Ara Komara Sujana, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kualitas ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Menurutnya, para camat yang akan mengemban tugas sebagai PPAT Sementara harus memiliki pemahaman yang baik mengenai regulasi pertanahan.
Pemahaman tersebut penting untuk memastikan setiap pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PPAT Sementara memiliki peran strategis dalam membantu pelayanan pertanahan di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting agar setiap proses administrasi pertanahan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar H. Ara Komara Sujana.



