Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bagi Kades dan Camat

936
×

Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bagi Kades dan Camat

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Calon

Menjadi Undang-Undang diatur didalam pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Sanksinya kemudian diatur dalam pasal 188 yaitu Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” pungkasnya. (rls/Dkh/Rik)