Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bagi Kades dan Camat

937
×

Bawaslu Cianjur Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 Bagi Kades dan Camat

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Bawaslu Melakukan Mitigasi Dugaan Pelanggaran Netralitas

se-Kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya dan ikhtiar Bawaslu untuk melakukan mitigasi terjadinya potensi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

“Sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 mengatur tentang larangan kepala desa salah satunya adalah kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu demian juga diatur sanksi nya yang diatur dapal pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” katanya.

“Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” sambung Yana.

Kemudian, lanjut Yana, juga di atur dialam UU No 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.