PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya kewajiban PA mengawasi anggaran, keharusan dokumen sah pada setiap pengeluaran, serta tanggung jawab pejabat penandatangan dokumen.
Peraturan Bupati Cianjur No. 90/2023, yang mengatur bahwa biaya BBM perjalanan dinas harus didukung struk resmi dari SPBU.
Ketiadaan bukti mengakibatkan realisasi belanja ketiga kecamatan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, dan melemahkan akuntabilitas keuangan daerah.
Penyebab Utama
BPK menilai masalah ini disebabkan oleh, Pengawasan camat yang belum optimal, terutama dalam pengendalian belanja barang dan jasa. dan Bendahara pengeluaran tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, karena tidak memastikan bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.



