- Gedung Bale Rancage di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur yang digunakan untuk kegiatan pernikahan dan pertemuan;
- Bangunan toko dan kios di kawasan Wisata Cibodas, Kecamatan Cipanas yang disewakan kepada para pedagang;
- Bangunan kios pada kawasan eks Terminal Rawabango;
- Bangunan di kawasan Hutan Kota Cianjur.
Menurut BPK, bangunan-bangunan tersebut seharusnya dapat dikategorikan sebagai properti investasi karena dimanfaatkan atau tersedia untuk menghasilkan pendapatan sewa sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17 tentang Properti Investasi.
Eks Terminal Rawabango Jadi Sorotan
Dari seluruh aset yang diperiksa, kawasan eks Terminal Rawabango menjadi salah satu temuan yang paling menarik perhatian.
BPK mencatat bahwa terminal tersebut sudah tidak lagi beroperasi sebagaimana fungsinya. Namun di lokasi tersebut masih terdapat sejumlah kios yang digunakan oleh pedagang, agen bus, bahkan sebagian digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat.
Yang menjadi persoalan, BPK menemukan bahwa pemanfaatan aset tersebut belum menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset daerah dan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat diperoleh dari pemanfaatan aset tersebut.



