“Pencatatan nilai Properti Investasi belum akurat dan berpotensi terjadinya kehilangan pendapatan serta penyalahgunaan aset Properti Investasi yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perikatan.”
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan administrasi pencatatan aset, tetapi juga menyangkut optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah yang bernilai ekonomi.
Jika aset-aset tersebut dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa mekanisme penyewaan resmi, maka potensi penerimaan daerah dapat hilang selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara maksimal.
Pemkab Akui dan Siap Menindaklanjuti
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Kepala BKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Cianjur agar menginstruksikan BKAD untuk:



