Rp28 Miliar Aset Belum Bersertifikat
Selain persoalan pencatatan, BPK juga menemukan lemahnya pengamanan aset daerah.
Sebanyak 14 aset properti investasi tanah senilai Rp28.099.261.347,00 diketahui belum memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.
Dari jumlah tersebut, hanya dua aset yang sedang dalam proses pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Ketiadaan sertifikat menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan, klaim pihak ketiga, hingga hilangnya aset daerah di masa mendatang.
Dalam berbagai kasus nasional, lemahnya administrasi kepemilikan aset pemerintah kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik agraria maupun penguasaan aset negara oleh pihak lain.
BPK Ingatkan Potensi Kehilangan Pendapatan Daerah
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan:



