CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman memberi peringatan keras kepada jajaran Pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur wajib mendukung penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan sesekali tidak mendukung penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur, jika tidak, maka nasib jabatannya ada di ujung pena saya,” tegas Bupati pada wartawan, Senin (05/07/2021)
Bupati menegaskan salah satu bentuk dukungan terhadap penerapan PPKM Darurat, yakni menjalankan surat edaran Bupati Cianjur mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di organisasi peringkat daerah (OPD), selama 17 hari, terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Sudah jelas, sejumlah OPD yang harus melaksanakan WFH dan WFO, bagian kepegawaian sudah menyebarkan suratnya,” terang Bupati.
Begitupun larangan keluar kota bagi aparatur sipil negara, apabila melanggar makan siap-siap akan menerima sanksi.
Bupati berharap Penerapan PPKM Darurat mutlak harus dijalankan, karena semua ini demi kebaikan kita semua, bukan untuk pemerintah saja.
“Sekali saya tekankan, jangan sekali-kali melanggar PPKM Darurat dan tidak mendukung, semua harus bersatu demi mengurangi resiko terpaparnya Covid 19,” pungkasnya. (rls/JP/Denni Krisman)