“Ada warga yang mengaku dipungut Rp150 ribu sampai Rp400 ribu. Bahkan ada yang membeli hingga Rp2 juta per 1 KWH,” ungkapnya.
Selain itu, tim SETGAB menemukan ketidaksesuaian nama dalam unit KWH yang dipasang.
“Harusnya KWH atas nama penerima, bukan orang lain,” kata Wahyudin, mengindikasikan potensi manipulasi data penerima manfaat.
SETGAB Desak Investigasi Menyeluruh
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani aliansi ADIL, POSKAB Sapu Jagat Wilayah IV, Lembaga Pelita Suci, KSPI, dan FSPMI Kabupaten Cianjur, SETGAB menekankan lima tuntutan utama. Transparansi publik atas data program KWH Gratis Jabar Caang tahun 2023–2025.
Pengusutan dugaan tidak tepat sasaran serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur dan vendor pelaksana. Audit kualitas instalasi listrik yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyelidikan dugaan pungli yang dituding terstruktur, masif, dan sistematis. Evaluasi menyeluruh pelaksanaan program agar tepat sasaran.
SETGAB Siapkan Laporan ke APH
Wahyudin menegaskan bahwa gerakan ini baru langkah awal. Pihaknya telah menerima 105 berkas data penerima manfaat program Jabar Caang untuk tahun 2023–2025 dari ESDM Wilayah I Jawa Barat.
Data tersebut akan menjadi dasar pelaporan resmi ke APH.



