Selain itu, peserta didik kelas IX juga diwajibkan memperoleh informasi bahwa setelah pelaksanaan PSAJ selesai, mereka tidak diperkenankan datang ke sekolah kecuali untuk kepentingan akademik, penyelesaian administrasi nilai, atau adanya pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan meminimalisir aktivitas pelajar yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun perilaku negatif setelah pelaksanaan ujian selesai.
Sekolah Dilarang Gelar Perpisahan dan Study Tour Membebani Orang Tua
Disdikpora Kabupaten Cianjur juga menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik di luar lingkungan sekolah.
Dalam poin lain surat edaran disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan perpisahan maupun study tour yang dapat membebani orang tua atau wali murid secara ekonomi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga agar kegiatan pendidikan tetap sederhana, efektif, dan tidak menambah beban masyarakat.
Disdikpora Minta Sekolah Intensif Sosialisasikan SPMB 2026
Selain mengatur pelaksanaan PSAJ dan PSAT, seluruh SMP negeri dan swasta di Kabupaten Cianjur juga diwajibkan mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kepada masyarakat dan sekolah pendukung.



